PASER – Kunjungan kerja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) ke Kabupaten Paser dilangsungkan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugiarto, berserta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim, selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat 12-13 Januari 2023.
Dalam kunjungan kerjanya ke wilayah terselatan Provinsi Kaltim ini, Imam Sugiarto, pasca beranjak dari Polres Penajam Paser Utara (PPU) langsung menuju ke PT Kideco Jaya Agung, semalaman sebelum tiba di Kepolisian Resor (Polres) Paser.
Imam mengatakan, tujuannya bertandang ke PT Kideco Jaya Agung, dalam rangka melihat pola pengamanan di objek vital nasional (obvitnas) yang sudah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, dan selanjutnya bertemu dengan personel di wilayah hukum Polres Paser.
“Memastikan obvitas itu sudah sesuai dan kerjasamanya berjalan dengan baik. Lanjut hari ini kami dialog internal dengan anggota dan pimpinan dijajaran Polres,” kata Imam, Jumat (13/1/2023).
Dari pengarahan kepada personel dan PJU Polres Paser itu. Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta, sebelumnya melaporkan situasi dan potensi serta inovasi kreatif Polres Paser selama 2022 di hadapan Kapolda Kaltim beserta jajaran.
Situasi dan potensi serta inovasi kreatif itu dibagi menjadi 5 bagian. Di antaranya situasi wilayah, kesatuan, kamtibmas, potensi konflik sosial hingga terobosan yang sudah dilaksanakan. Secara wilayah, Budi menyebut kondisinya terbilang kondusif meski rawan bencana.
Pada pemaparannya, Budi menjelaskan, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) jadi persoalan yang rawan, mengingat luasnya lahan semak dan perkebunan merupakan bagian dari potensi timbulnya bencana karhutla selain tanah longsor dan banjir.
“Bencana karhutla rawan terjaadi hampir di sepuluh kecamatan dengan jumlah sebanyak delapan belas desa. Sementara tanah longsong potensi terjadi di tiga desa dan banjir di tujuh desa,” papar Budi.
Sementara pada kesatuan, Budi menyebut sejak 2020 hingga 2022 kasus pelanggaran personel mengalami kondisi yang fluktuatif. Pada 2020, ada 4 jenis pelanggaran oleh 7 personel, 2021 dan ada 6 jenis pelanggaran oleh 10 personel. Sedangkan di 2022 hanya 2 pelanggaran oleh 2 personel.
“Jenis pelanggaran itu di antaranya seperti nikah siri, melalaikan tugas, narkoba. Peenyalahgunaan wewenang, asusila dan perselingkuhan,” sebut Budi.
Pada situasi kamtibmas, kasus yang menonjol pada 2022 di antaranya narkoba, pemerkosaan, asusila, pembunuhan, pengeroyokan hingga meninggal dunia hingga curanmor. Sementara pada pelanggaran dan kecelakaan lalulintas disebut mengalami kenaikan.
Pada 2021 korban kecelakaan lalulintas hanya 7 korban, sementara pada 2022 jumlahnya naik menjadi 95 korban.
Dari 95 korban pada 2022 itu, 31 orang meninggal dunia, 11 orang luka berat dan 97 orang luka ringan dengan kerugian materil mencapai Rp 235 juta.
“Faktor penyebabnya, 98 persen akibat manusianya, sementara satu persen masing-masing lainnya karena alam dan kondisi jalan,” ucapnya. (bs)