spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selundupkan TBS, 3 Karyawan Perusahaan Sawit Diciduk Polsek Muara Muntai

TENGGARONG – Ingin dapat penghasilan lebih, 3 orang karyawan PT Jaya Mandiri Sukses, malah berakhir berurusan dengan polisi. Ketiganya yakni WN (28), HN (24) dan MS (31) diciduk Polsek Muara Muntai. Setelah ketahuan mencuri dan menjual tandan buah sawit (TBS) milik perusahaan dimana mereka bekerja.

Ketiganya diciduk pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.00 WITA. Yakni di T66 Divisi 1 Angsana Estate, Desa Perian RT 9. Saat itu ketiganya terciduk oleh Satpam PT JMS, tepatnya saat akan melewati Pos 1. Karena menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, Satpam pun menghentikan laju dump truk yang dikendarai dan dinaiki para pelaku.

Benar saja, buah tandan kelapa sawit seberat 3 ton terisi penuh di dalam bak dump truk. Dengan nomor lambung EHP DT 36 TBS. Melihat kejadian tersebut, Satpam pun melaporkan kepada pemilik perusahaan dan berlanjut ke Polsek Muara Muntai.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Muara Muntai, AKP Ahmad Said, membenarkan hal tersebut. Termasuk ketiganya merupakan karyawan yang selama ini bekerja di PT JMS. “Iya mas, sementara ada 3 (pelaku) yang kita amankan, tapi kita masih kembangkan siapa tahu ada tersangka lain yang terlibat,” jelas Ahmad Said, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA :  Sejam Ngamuk, Si Jago Merah Hanguskan 9 Rumah di Sebulu

Para pelaku melakukan aksinya saat malam hari, dengan mengangkut dan memasukkan ke dalam dump truk. Saat memang karyawan lainnya sedang beristirahat. Agar tidak diketahui oleh Satpam maupun pemilik perusahaan PT JMS. Bahkan ini bukan menjadi yang pertama mereka lakukan, tetapi berhasil lolos. Namun kali ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

“Beberapa kali (mencuri TBS) mas,” tutup Ahmad Said.

Akibat tindak pidana mereka, PT JMS pun mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 8,7 juta. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit mobil dump truk, 1 buah tojok (alat pencungkil sawit), dan 3 ton TBS. Mereka terancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4E Junto Pasal 362 KUHP. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.