spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilematis, Serapan Pajak Sarang Burung Walet di Kukar Masih Minim

TENGGARONG – Potensi besar, tapi belum maksimal diambil manfaatnya. Seperti itulah yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara (Bapenda Kukar), Bahari Jokosusilo, dalam hal pungutan pajak yang perolehannya masih minim. Yakni hanya 79,61 persen atau meraup Rp 130,8 juta dari target Rp 164,3 juta.

Joko mengatakan, perlu perbaikan regulasi yang mengatur. Sebagai bentuk pelaksanaan dan tindak lanjut dari atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Faktor lainnya, masalah tarif pajak yang ditetapkan dianggap terlalu tinggi. Ketika dikejar di sektor hulunya, yakni petani mengeluhkan tarif tersebut.

Ketika “dicegat” pajak di hilirnya, yakni dengan mencoba berkoordinasi dengan Balai Karantina. Di mana komoditi sarang burung walet yang masuk ke karantina harus lunas pajak dulu.

Tetapi Balai Karantina tidak mau, lantaran dengan alasan bukan wewenang mereka. Ketika dipaksakan, akan terganjal di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan, yakni menghambat ekspor.

“Beberapa tahun ini dikejar, banyak dilematisnya, kalau kita mau baiki pajak walet dari hulunya, dari regulasinya dulu,” ujar Joko pada mediakaltim.com.

BACA JUGA :  Tekan Kasus Covid-19, Polsek Muara Badak Terus Ingatkan Pentingnya Prokes

Bukan tanpa upaya, dijelaskan Joko, kini Kukar tengah menyiapkan regulasinya. Yakni  dengan menerbitkan Surat Edaran sebagai penguat dari Peraturan Bupati (Perbup). Di mana ketika ada perdagangan antar pulau, dalam hal ini sarang burung walet, wajib melengkapi dokumen asal barang. Yang dikeluarkan oleh kepala desa (kades) atau lurah setempat.

“Karena masih lewat-lewat, kita godok surat edaran, kita minta ketika kades dan lurah untuk menandatangani dokumen asal barang, wajib selesaikan wajib pajak daerahnya. Mudahan ini bisa dan harus kita sosialisasikan lagi ke petani dan pihak terkait,” lanjut Joko.

“Tahun 2023 ini kemungkinan diupayakan berjalan, tapi butuh sosialisasi, pengawasan, regulasinya,” timpalnya lagi.

Memastikan ini berlaku untuk seluruh daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), Joko menyebut akan ada pertemuan kepala Bapenda se-Kaltim. Untuk menyepakati terkait tarif pajaknya, salah satunya menurunkan dan menyamakan di setiap kabupaten dan kota di Kaltim.

Termasuk menyepakati potensi pajak sarang burung walet untuk bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Agar di Balai Karantina, komoditi sarang burung walet wajib lampirkan dokumen surat asal barang dan menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya.

BACA JUGA :  Bioskop Terapung di Danau Melintang, Ditonton dari Ketinting

“Salah satu kesepakatan dari Bapenda se-Kaltim, khusus (sarang burung) walet bersurat ke presiden,” kata Joko lagi.

Tak hanya itu, diketahui Pemkab Kukar bersama DPRD Kukar sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola perniagaan sarang burung walet. Sehingga jelas aturan ketika dipungut pajak.

Karena masih banyak petani sarang burung walet yang beranggapan bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki izin, tidak wajib pajak. Padahal berizin atau tidak, ketika ada pertambahan nilai ekonomi, wajib menjalankan wajib pajak daerah.”Makanya dikeluarkan Perda, agar diatur tata kelolanya,” beber Joko.

Diketahui, di tahun 2022 realisasi pajak dari sektor sarang burung walet mencapai Rp 130,8 juta dari target Rp 164,3 juta. Sangat sedikit dibanding pungutan PPh sebesar 1,5 persen dari sarang burung walet yang sudah mencapai Rp 300 juta. “Itu dari 6 wajib pajak yang terdaftar dan aktif,” tutup Joko. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti