spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Ribu Butir Double L Gagal Edar di Balikpapan

BALIKPAPAN – Dua pria di Kota Balikpapan, yakni CH (34) dan HS (36) menjadi tahanan Polresta Balikpapan setelah terbukti memiliki dan akan mengedarkan ribuan butir obat keras jenis Double L. Keduanya ditangkap pada hari yang sama, yakni pada Sabtu (7/1/2023) lalu sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, pihaknya mendapat laporan jika ada pengiriman paket ekspedisi yang mencurigakan masuk ke Kota Balikpapan.

Setelahnya, Satresnarkoba pun melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dimaksud dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang tersebut. “Akhirnya kita tunggu siapa yang mengambil paket ini di jasa ekspedisi tersebut,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut Roganda menjelaskan, setelah menunggu akhirnya seseorang mengambil paket tersebut. Adalah CH yang mengambil paket dengan kode isinya obat herbal. “Kami ringkus dulu si CH kemudian kita introgasi di tempat,” jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap CH, yang diketahui sangat kooperatif akhirnya tim opsnal mendapatkan satu nama yang memiliki barang tersebut. Sehingga petugas langsung mendatangi lokasi rumah pemilik barang.

Selang berapa lama tim opsnal pun akhirnya menangkap HS di kawasan Balikpapan Timur, yang diketahui pemilik barang tersebut.

Di hadapan kedua tersangka polisi membongkar isi paket tersebut, serta disaksikan oleh Ketua RT setempat. “Isinya adalah 3 botol putih, dan didalam botol itu ada masing-masing 1.000 butir Double L, sehingga jika di total dari 3 botol itu ada 3.000 butir Double L,” tambah Roganda.

Kedua tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Makopolresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, HS memesan obat keras tersebut dari pulau Jawa dengan cara online seharga Rp 1,5 juta. Kemudian meminta CH untuk memasarkannya dengan memberi imbalan uang dan beberapa butir Double L tersebut. “Pengakuan si CH, dia memasarkannya ini ke kalangan nelayan, pekerja serabutan sama ABG di kawasan Balikpapan Timur sana,” ujarnya.

Disinggung apakah keduanya seorang residivis, Roganda mengaku jika keduanya merupakan pemain baru. Hanya saja untuk HS ia sudah dua kali memesan obat keras tersebut.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 197 subs Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutup Roganda. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti