PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai potensi daerah. Namun demikian, perlu bagi Pemerintah merampingkan Perda yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan ketetapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Abdul Basyid menyampaikan, penyusunan Raperda dilaksanakan guna memaksimalkan PAD dari sektor pajak dan retribusi. Juga harus menyesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Saat ini Kabupaten Paser memiliki beberapa Perda yang mengatur retribusi dan pajak. Setelah kami sesuaikan dengan Undang-undang yang baru dalam Omnibus Law, seluruhnya akan disatukan menjadi satu Perda,” ucap Abdul Basyid. Senin (9/1/2023).
Ia menilai, penyesuaian tersebut harus dilakukan, sebab dasar dalam pembentukan Perda berkaitan dengan Pajak dan Retribusi daerah juga mengalami perubahan. Sehingga dalam pelaksanaannya juga akan terjadi perubahan. “Karena dasar dalam pembentukan Perdanya juga sudah terdapat perubahan, makanya kami juga melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam ketentuan Undang-undang Omnibus Law, terdapat beberapa sektor pendapatan daerah dari pemungutan pajak dan retribusi, yang menjadi kewenangan dan pemasukan bagi pemerintah provinsi kini ada pembagian dengan pemerintah kabupaten.
Begitu juga ada beberapa sektor yang menjadi kewenangan daerah namun perlu juga keterlibatan Pemerintah Provinsi. “Jadi akan ada bagi hasil, baik itu yang dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Basyid. Pihaknya telah mengajukan Raperda tersebut dalam Program Legislasi Daerah. Ia berharap di tahun 2024 mendatang Pemkab Paser telah memiliki Perda turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Jika sampai Tahun 2024, Pemkab Paser belum membuat peraturan turunan dari UU tersebut, zmaka, Pemkab Paser dilarang melakukan pemungutan pajak.”Sudah kami ajukan, semoga di tahun 2023 ini sudah bisa dimulai tahapannya,” pungkasnya. (bs)