spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Indahkan Perintah Partai, Pimpinan dan Anggota DPRD asal PKB Terancam PAW

TENGGARONG – Tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), salah satunya pimpinan DPRD Kukar dikabarkan akan di-PAW (Pergantian Antar Waktu). Yakni anggota yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Kukar. Alasannya, tidak mengindahkan perintah partai.

Ketiganya yakni Siswo Cahyono selaku Wakil Ketua III DPRD Kukar, Hamdiah dan Sarpin.
Ketua DPC PKB Kukar, Untoro Raja Bulan, pihaknya sudah mengusulkan terkait proses PAW-nya. Bahkan DPW PKB Kaltim pun sudah mengeluarkan rekomendasi, yang kemudian ditujukan ke DPP PKB belum lama ini. “Tinggal menunggu keputusan DPP saja. Seharusnya bulan ini sudah keluar,” ujar Untoro saat dikonfirmasi mediakaltim.com.

Untoro melanjutkan, ketiganya akan digantikan oleh nama yang menduduki peringkat kedua di bawah mereka. Masing-masing Siswo digantikan Rusmono, Sarpin digantikan Tini Kusryaningsih. Sementara Hamdiah akan digantikan oleh Qurais Ismail.

Untoro mengatakan, problem ini bermula sejak Siswo Cahyono mendapatkan arahan untuk dirotasi dengan digantikan Khoirul Mashuri sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar, pada Juni 2022 lalu. Namun Untoro mengklaim, Siswo malah “melawan” ke Mahkamah Partai terkait SK rotasi atau pergantian tersebut. “Alasan lainnya, itu sudah fatal sekali, sebagai kader harus melaksanakan perintah partai,” lanjut Untoro.

BACA JUGA :  Cerita Joglo Tani Kolong Langit, Inovasi Terbaik Kabupaten Kukar Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Sementara saat disinggung status Khoirul Mashuri yang sempat berhadapan dengan meja hijau, Untoro menyebut beda kasus. Karena meski sudah diputuskan, tapi belum Inkracht. Karena yang bersangkutan mengajukan banding setelah didakwa selama 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. “Khoirul Mashuri masih proses sidang belum selesai, jadi jangan disamakan,” ungkap Untoro.

“Persetujuan (PAW) di Gubernur, kalau partai tidak menargetkan, kapan dikeluarkan suratnya langsung eksekusi,” tutup Untoro.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Siswo, Ia kembali mempertanyakan perintah partai mana yang dilanggar olehnya dan 2 koleganya yang lain. Terkait surat pergantian atau rotasi di DPRD Kukar pun sudah keluar. Namun diklaim oleh Siswo, proses rotasi jabatan tersebut terhenti di Mahkamah Partai. Hingga kini Siswo menjelaskan belum disidang terkait surat pergantian atau rotasi.

“Mekanismenya terhenti di Mahkamah Partai, jadi lagi saya ingatkan ada acuannya, AD/ART-nya. Mereka ini mengusulkan pergantian kita tanpa sesuai AD/ART yang ada, surat keterangan yang keluar bukan surat keputusan,” ujar Siswo melalui saluran telepon. (afi)

BACA JUGA :  Sedang Dicuci, Mobil Tercebur ke Sungai Mahakam, Satu Orang Dilaporkan Hilang  
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img