spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Balikpapan Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Balikpapan

BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus jaringan pengedar sabu di Kota Balikpapan, pada Kamis (5/1/2023) lalu. Dimana dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan 4 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 99,73 gran.

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tri Ekwan mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan Tengah sekitar pukul 14.00 WITA.

“Awalnya tim opsnal mendapat informasi jika akan ada transaksi sabu dengan cara memesan kamar hotel. Sehingga anggota mengerahkan penyelidikan di hotel yang di maksud tersebut,” ujarnya, Senin (9/1/2023).

Lebih lanjut Tri Ekwan menjelaskan, tim opsnal pun langsung melakukan penyelidikan di hotel yang dimaksud. Dan setelah menunggu dan mengawasi setiap orang yang ada, ditangkaplah satu orang yang memiliki gerak gerik mencurigakan.

“Pertama tim opsnal berhasil menangkap satu pelaku DEC yang membawa sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1,92 gram,” jelasnya.

Polisi pun langsung mengintrogasi tersangka. Dan dari keterangan DEC, didalam kamar masih ada teman yang lainnya, sehingga petugas mengarah ke kamar yang dimaksud.

BACA JUGA :  Enam Kandidat Berebut Kursi Ketua DMI Balteng, Hamid dan Hudik berpeluang besar

“Didalam kamar ditangkap tersangka HEN dengan barang bukti sabu sebanyak 39,37 gram,” tambah Tri Ekwan.

Polisi pun kembali melakukan introgasi terhadap HEN. Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapat satu nama lagi, dimana nama ini adalah salah satu target operasi (TO).

Dengan berbagai tehnik penyelidikan, TO yang dimaksud awalnya dapat tanda-tanda keberadaanya untuk datang ke hotel. Namun, setelah ditunggu-tunggu untuk ditangkap ternyata yang datang adalah seorang kurir berinisial ADE atas perintah dari TO tersebut.

“Dari tangan ADE kita juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat 1,79 gram,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang sudah diamankan, polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap TO yang dimaksud.

Akhirnya TO berinisial S alias CT datang ke hotel, setelah memastikan itu benar TO, polisi pun langsung menangkapnya beserta barang bukti sabu sebanyak 56,65 gram.

Kini keempat tersangka dalam satu jaringan sabu di Kota Balikpapan menjalani pemeriksaan secara intensif di Makopolresta Balikpapan.

“S alias CT mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Samarinda. Dan ini sudah yang kesekian kalinya,” tutupnya.

BACA JUGA :  Balikpapan Miliki Potensi Kembangkan Ekraf

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman kurungan penjaranya mininal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.