spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Permudah Proses PTSL di Kukar, Warga Diminta Patok Batas Tanah

TENGGARONG – Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) diimbau dan diminta untuk memastikan tanah miliknya. Salah satunya dengan mematok batas tanahnya masing-masing agar mempermudah proses pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan oleh Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, saat bersilaturahmi dan bertatap muka langsung dengan Bupati Kukar, Edi Damansyah. Dikatakan oleh Aag, tanah yang belum melalui proses PTSL sangat beresiko terkena masalah. Hingga potensi persoalan terkait sengketa tanah sangat besar di kemudian hari.

“Ini untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan, ayo masyarakat Kukar segera mendaftarkan tanahnya,” ungkap Aag.

Di sisi lain, Bupati Kukar, Edi Damansyah, sinergi ini harus tetap berlangsung. Salah satunya terus melakukan sosialisasi terkait pemasangan patok tanah kepada masyarakat. Berapa pentingnya keberadaan patok tanah, agar permasalahan pertanahan di masyarakat dapat diminimalisir.

Ia ingin agar ATR/BPN dapat terus berkerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembaharuan data terkait tanah. Guna menghindari kesalahpahaman yang mungkin terhadi dikemudian hari. “Saya harap bisa terus bersinergi dengan BPN dalam banyak hal, terutama soal pertanahan,” tutup Edi. (afi)

16.4k Pengikut
Mengikuti