BONTANG– Tim gabungan Polresta Bontang menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial JP, Selasa (3/1/2023) siang.
Warga Kelurahan Kanaan ini ditangkap karena diduga mencuri 2 ponsel dan dompet berisi uang Rp 1,8 juta pada Sabtu (24/12/ 2022) subuh, di Jalan Semarang Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengungkapkan, JP mencuri HP dan uang saat korban tengah terlelap tidur.
“Kemudian saksi mau mengecas HP di depan televisi. Tapi istri mendapati HP korban dan HP anak sudah tidak ada,” terang Iptu Mandiyono, Rabu (4/1/2023).
Bukan hanya HP yang hilang, diketahui pula jendela ruang tamu juga sudah terbuka. Mandiyono melanjutkan pelaku ditangkap di rumah pelaku di jalan Perintis Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, saat sedang tertidur.
“Tanpa ada perlawanan. Saat diamankan pelaku sedang tiduran di dalam kamar,” kata Mandiyono.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 8 juta dan melaporkan kejadian ke Mapolres Bontang. (yah)