spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Tahun Baru, Polres Berau Amankan 247 Botol Miras

TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor (Polres) Berau mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) dari salah satu toko di Jalan Kapten Tendean.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial IP (46) pada Jumat (30/12/2022) lalu.

“Kami juga berhasil mengamankan 247 botol miras. Pelaku mengakui bahwa miras tersebut akan dijual untuk malam tahun baru,” ungkapnya saat jumpa Pers, Sabtu (31/12/2022).

Dia menambahkan, menurut pengakuan IP, minuman keras yang dijual tersebut berasal dari Kota Samarinda. “Kalau di Samarinda tidak ada Perda yang mengatur soal pelarangan miras. Berbeda dengan Berau, karena sudah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010,” terangnya.

Kendati demikian, pelaku dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Berau. “Atas pelanggaran yang telah dilakukan, tersangka IP terjerat pidana tipiring, yaitu penjara paling lama 3 bulan dan denda 10 ribu kali lipat dari denda,” pungkasnya. (dez)

Miras yang diamankan Polres Berau

14 Botol Cap Tikus
77 Botol Soju
24 Botol Friend Ship
10 Botol Whisky Drum Kecil
18 Botol Mansion House
12 Botol Black Jack
14 Botol Whisky Drum Besar
25 Botol Anggur Kawa-Kawa
5 Botol Ice Land
4 Botol Vodka Sky
4 Botol Anggur Kolesom
7 Botol Anggur Merah
6 Botol Mcdonald Vodka
5 Botol Mcdonald Whisky

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti