SAMARINDA – Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Rabu (9/12/2020) dipastikan Pemprov Kaltim menjadi hari libur nasional, terutama daerah yang menggelar Pilkada.
Dimana, kantor pemerintah, termasuk Pemprov Kaltim akan diliburkan dengan harapan semua pegawai mensukseskan Pilkada.
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin menerangkan keputusan Rabu tanggal 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional terkiat Pilkada Serentak, tetap menunggu keputusan Pemerintah Pusat.
“Setelah ada keputusan pemerintah pusat terbit terkait libur nasional di Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur Kaltim segera menerbitkan surat edaran ke kabupaten dan daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak,” terangnya.
Jubir Pemprov Kaltim ini menyebutkan hari libur nasional pada 9 Desember nanti, benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang punya hak pilih untuk menyalurkan pilihannya di TPS. Hal serupa, jelasnya, berlaku juga bagi perusahaan.
Selain meliburkan karyawannya, ujar pria yang kerap disapa Ivan ini, manajemen perusahaan diharapkan menyediakan angkutan bagi karyawan dan keluarganya untuk ke TPS.
Berdasarkan pengalaman, terangnya, sejumlah pemukiman atau mess karyawan tidak ada TPS terlebih saat ini perusahaan melakukan isolasi ketat menghindari terjadinya penyebaran virus corona.
Disebutkan pada tahun 2020, ada sembilan daerah menggelar Pilkada yakni Samarinda, Kukar, Kubar, Mahulu, Bontang, Kutim, Berau, Paser dan Balikpapan.
“Samarinda sebagai ibukota Provinsi Kaltim. Karenanya semua pegawai Pemprov Kaltim diliburkan juga, sebab sebagian besar terdiri warga Samarinda,” bebernya seraya menambahkan waktu libur Pilkada nanti benar-benar dimanfaatkan untuk menyalurkan hak suaranya di TPS. (hms/red)