PASER – Usai menggelar Apel Siaga jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot melakukan pemusnahan barang bukti yang ditemukan dalam sidak rutin blok hunian warga binaan.
Pemusnahan barang bukti hasil sidak dilakukan dengan cara dibakar, dipimpin Karutan Tanah Grogot Bayu Muhammad, bertempat di halaman Rutan, Jumat (23/12/2022).
Bayu mengatakan, pemusnahan barang bukti disaksikan personel Polres Paser.”Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9 unit handphone, 4 charger serta 20 barang terlarang lainnya seperti kabel, paku, kaca, dan benda tajam sejenisnya yang dilarang,” jelas Bayu.
Lebih lanjut disampaikan, puluhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan jumlah yang disita terhitung Januari hingga Desember 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sidak di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan atau WBP,” urainya.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti hasil sitaan rutin bertujuan untuk deteksi dini dan siaga dalam menyambut Nataru. Dengan melakukan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan, ketertiban yang meliputi fungsi pembinaan petugas serta peningkatan layanan pemasyarakatan.
“Giat deteksi dini atau razia blok hunian dilakukan secara berkala yaitu seminggu sekali,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Karutan Tanah Grogot juga mengapresiasi jajaran Polres Paser atas sinergitas yang dilakukan selama ini.
“Untuk jajaran Rutan Tanah Grogot, diharapkan terus menjunjung tinggi integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas, serta menerapkan prinsip 3+1 kunci pemasyarakatan maju (back to basic),” pungkas Bayu. (bs)