spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nyawa Melayang karena Cekcok Desain Busur, Ditembak Teman Sendiri Hingga Tembus Paru-paru

SAMARINDA–  Seorang pria bernama Rasbian (36) tega menembak temannya sendiri dengan senapan angin jenis PVC hingga tewas, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (20/12/2022) malam lalu.

Rasbian tega menembak rekannya sendiri yang diketahui bernama Steven Ponto (30), hanya karena tersinggung dengan perkataan korban saat sedang berdebat mengenai permasalahan desain busur.

“Jadi awal mulanya pelaku dan korban ini sedang berdiskusi cara pembuatan busur. Pelaku ini bisa disebut ahli membuat busur. Tak lama diskusi, mereka terlibat perdebatan dan perkataan korban menyinggung perasaan pelaku,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di halaman Polresta Samarinda, Kamis (22/12/2022).

Tak hanya menyinggung perasaan pelaku saja, saat itu korban juga sempat lebih dulu ingin menyerang Rasbian menggunakan badik yang dibawanya.

Pelaku kemudian pulang ke rumahnya. Ternyata dia pulang mengambil senapan angin, lantas   kembali ke lokasi untuk menembak korban.

“Setelah ditembak, korban tidak langsung meninggal. Sempat dibawa ambulans ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia karena luka tembak di bagian dada,” sambungnya.

BACA JUGA :  Kadisdikbud Samarinda Apresiasi ASOGI Ke-14,  Mendorong Kreativitas Generasi Muda

Untuk memastikan penyebab kematian, korban diautopsi. Akhirnya diketahui Steven Ponto kehilangan nyawa akibat peluru timah dari senapan PVC milik Rasbian, tembus hingga ke paru-paru korban.

Sehari setelah kejadian, Rasbian  menyerahkan di ke polisi, mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dari kasus ini ada lima saksi yang kita mintai keterangannya. Selain itu kami juga turut mengamankan senapan PVC, ketapel (busur) dan satu sarung sajam (badik) yang mana sajamnya masih kita cari,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, Rasbian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sangkaan  pembunuhan yakni Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img