spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekda Dikukuhkan Sebagai Ketua DPP Korpri Provinsi Kaltim

BALIKPAPAN – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri, diwakili Ketua Bidang Pengembangan Korpri Daerah, Lalu Gita Ariadi, Rabu (21/12),  mengukuhkan Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Korpri Kaltim.

Pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus Korpri Kaltim Masa Bakti 2020-2025, bertempat di Hotel Novotel, Balikpapan. Pengukuhan dihadiri pimpinan Unit Korpri SKPD dan pengurus Korpri kabupaten/kota se-Kaltim.

Sebelum menjabat sebagai Ketua, Sri Wahyuni menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan SDM dan Peranan Wanita. Kini, jabatan tersebut diamanahkan kepada Nina Dewi, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala BPSDM  Kalimantan Timur.

Pengukuhan ini tidak merombak keseluruhan kepengurusan sebelumnya, tetapi hanya untuk mengisi kekosongan, karena ada pengurus yang memasuki purna tugas. Selain itu juga ada pergeseran jabatan dalam kepengurusan.

Ketua DPP Korpri Kaltim sebelumnya adalah Muhammad Sa’bani, yang kala itu menjabat sebagai Sekdaprov Kaltim. Namun, karena pada Februari 2022, Sa’bani memasuki purna tugas,  berdasarkan hasil Rapat Pleno pada saat itu, disepakati Wakil Ketua I, Jauhar Efendi sebagai Plh Ketua sampai terpilihnya Ketua yang baru.

BACA JUGA :  Pemkot Balikpapan Serahkan Dana Hibah Pilkada ke KPU dan Bawaslu Kota Balikpapan

Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Korpri Kaltim, tanggal 31 Oktober 2022, disepakati secara aklamasi sebagai Ketua Sri Wahyuni, yang sehari-hari menjabat Sekdaprov Kaltim. Dalam menjalankan roda organisasi, Ketua dibantu 4 Wakil Ketua dan 9 Ketua Ketua Bidang. Sedangkan jabatan Sekretaris, karena ex officio dijabat Kepala BKD Provinsi, dan Bendahara tetap dijabat oleh Muhammad Sa’duddin.

Usai pengukuhan, dalam sambutannya, Ketua DPP Korpri Kaltim, yang sehari-hari menjabat sebagai  Sekda Prov. Kaltim mengingatkan tentang kewajiban setiap PNS untuk mengembangkan kompetensi diri, minimal 20 jam pelajaran (20 JP) dalam satu tahun. Sedangkan, untuk ASN yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) wajib mengembangkan kompetensi dirinya maksimal 24 JP dalam satu tahun.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, para ASN (PNS dan P3K) harus fokus untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Persoalan digitalisasi juga diingatkan adalah sebuah keharusan, termasuk upaya peningkatan produk lokal.

BACA JUGA :  Melaju Kencang, Mobil Hantam Sepeda Motor. Korban Tewas di Tempat

Sri Wahyuni juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian Pak Sa’bani sebagai ketua lama, serta beberapa pengurus lain yang telah memasuki purna tugas.

Selanjutnya, senada dengan Ketua DPP Korpri  Kaltim Lalu Gita Ariadi, selaku Ketua Bidang Pengembangan Korpri Daerah, mewakili Ketua DPN Korpri, juga mengingatkan pentingnya digitalisasi. Digitalisasi adalah bagian dari perubahan. Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Sekarang orang bisa bisa bekerja dari mana saja (Work from anywhere).

“Perubahan harus bisa diterima secara (flexible) melalui pemanfaatan perkembangan teknologi informasi, sekarang ASN bisa bekerja 24 jam, karena itu Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) layak untuk dinaikkan,” kata Lalu Gita Ariadi, yang sehari-hari menjabat Sekda Provinsi NTB sekaligus Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia.

Tak lupa, ia juga mengingatkan tentang pentingnya peningkatan karier PNS dan peningkatan kesejahteraan anggota Korpri. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti