PASER – Ditengah proses pembangunan kios baru di kawasan Pasar Induk Penyembolum Senaken, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disaperindagkop UKM) Kabupaten Paser mulai melakukan penataan.
Sebagai pasar tradisional terbesar di wilayah terselatan Kaltim yang berlokasi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, penataan dilakukan dengan menertibkan pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya.
Salah satunya, pedagang yang berada di pinggir Jl Yos Sudarso, jalur menuju pasar. Penertiban ini tak lain akibat kian maraknya pedagang yang berjualan hingga memakan jalan dan menimbulkan kemacetan.
“Penataan dan penertiban ini untuk mengembalikan fungsi jalan dan menghilangkan kesan kumuh sehingga rapih suasananya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Zainal Ilmi.
Bukan terkesan tiba-tiba. Zainal menyebut penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu, telah disosialisasikan bahkan hingga melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Pembongkaran sejumlah lapak atau kios liar sudah dilaksanakan sejak Selasa (13/12/2022). Tempat pedagang berjualan yang dinilai liar, juga atas sepengetahuan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar.
“Peringatan sudah kita sampaikan. Bahkan sejak September 2022 lalu. Sehingga yang kami lakukan ini merupakan tindakan atas peringatan yang sudah disampaikan,” lanjutnya.
la berharap penertiban tersebut dapat memberikan efek yang positif pada wajah pasar Induk Payembolum Senaken. Ia mengingatkan agar pedagang tidak lagi menambah bangunan lapak di luar dari lapak yang telah di bangun Pemkab Paser.
“Kami harap bisa dijaga bersama kondisi pasar ini, kebersihannya, keamanannya, sehingga Pasar Senaken semakin nyaman untuk dikunjungi,” pungkasnya. (bs)