spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dedi: Pasangan Calon Tak Puas Bisa Potensi Sengketa, Ajukan ke Bawaslu!

BALIKPAPAN – Pada tahapan pencalonan di Pilkada Balikpapan 2020, ada potensi sengketa. Baik yang terjadi antara bakal pasangan calon atau pasangan calon yang tidak puas dengan surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon.

“Seandainya nanti, ketika sudah memasuki tahapan pencalonan, ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasilnya, mereka bisa ajukan sengketa ke Bawaslu,” tegas Dedi Irawan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Balikpapan, usai mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa, Selasa (7/7/2020).

Rakor ini diikuti Anggota Bawaslu Balikpapan, Koordinator Sekretariat serta staf sekretariat yang tergabung dalam panitia musyawarah di Ruang Pertemuan Bawaslu Balikpapan, dimulai pukul 09.00 Wita.

Potensi sengketa di tahapan pencalonan ini, kata Dedi, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang tahapan dan program dan jadwal, bahwa KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon dan menetapkan pasangan calon peserta pemilihan. Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020, penetapan pasangan calon dilaksanakan 23 September 2020.

Dalam kesempatan ini, Dedi juga mengingatkan tugas dan kewenangan lembaga dalam menerima memeriksa dan memutus permohonan sengketa pemilihan melalui musyawarah mufakat pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Kewenangan penyelesaian sengketa adalah quasi peradilan, dimana Bawaslu menjadi majelis musyawarah yang melahirkan sebuah keputusan yang bersifat mengikat. “Sehingga perlu perhatian serius selama menangani permohonan yang diajukan pihak bersengketa. Kesalahan dalam memutus bisa saja berujung pada upaya hukum pihak yang dirugikan ke Pengadilan Tinggi TUN, bahkan berujung pada laporan DKPP,” beber Dedi.

Diakui Dedi, kesiapan sumber daya manusia adalah yang paling utama dalam menghadapi sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara sehingga dibentuk majelis musyawarah dan panitia musyawarah.
Selain itu, kesiapan sarana prasarana, seperti ruang sidang, meja kursi sidang, palu sidang dan fasilitas pendukung lainnya yang perlu disiapkan sebelum terjadi sengketa pemilihan. “Yang menjadi kendala kemudian adalah bagaimana tata cara sidang sengketa di masa pandemi covid-19 yang belum diatur hukum acaranya,” sebutnya.

Ia juga mengingatkan bagi staf sekretariat yang dipercaya menjadi anggota panitia musyawarah yang ditugaskan untuk membantu majelis musyawarah, agar benar-benar memahami tugas masing-masing dalam posisi yang telah ditetapkan oleh kepala sekretariat.

Seperti peran operator sistem Informasi penyelesaian sengketa (SIPS), peran petugas penerima permohonan dan hal-hal penting lainnya dalam rangka mendukung tugas penyelesaian sengketa pemilihan.
Dedi, berharap dalam situasi pandemi covid 19 ini, semua staf sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan, jajaran Panwascam dan Panwas Kelurahan dapat mematuhi aturan standar covid-19, agar terhindari dari serangan virus saat turun mengawasi di lapangan.

Untuk diketahui dalam pasal 143 UU Nomor 1 tahun 2015 Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan antar peserta dan sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilihan. Bawaslu memiliki waktu 12 hari kalender untuk memeriksa dan memusyawarahkan para pihak sejak perkara di register. (dedi/bws bpp/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti