TANJUNG REDEB – Pelaku penikaman di Tepian Bandara Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur pada Minggu (4/12/2022) lalu akhirnya berhasil diringkus Polda Kaltim bersama Satreskrim Polres Berau.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, tersangka berinisial HR (20) saat ini sudah ditahan dan dibawa ke Polda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut.
“Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah pondok di Kecamatan Sambaliung pada Selasa lalu sekitar pukul 03.00 dini hari,” ungkapnya, Kamis (8/12/2022).
Kompol Rangga mengungkapkan, saat ditangkap, HR tidak melakukan perlawanan.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut
Rangga, HR menganiaya karena merasa diganggu oleh korban.
“Ini masih kita dalami. Keterangan awal karena tersangka merasa terganggu oleh korban dan temannya,” ucapnya.
Lanjutnya, karena pada hari penangkapan langsung dibawa ke Balikpapan, sehingga harus berkoordinasi dengan penyidik Polda untuk mendalami hal tersebut. Namun dugaan awal, tersangka merasa terganggu karena pada saat sedang nongkrong, ia diganggu oleh korban.
“Diganggunya seperti apa, belum bisa dijelaskan. Yang jelas, tersangka merasa terganggu karena korban berada di situ,” tuturnya.
Ia menerangkan, kejadian ldi lokasi penikaman tidak ada hubungan sama sekali dengan kejadian saat di kafe atau apapun yang ramai beredar saat ini. “Aksi terjadi secara spontan. Tidak ada sangkut paut dengan kejadian di kafe,” tegasnya.
Untuk senjata tajam, diakui oleh pelaku telah dibuangnya. Tepat sesaat sebelum melarikan diri. “Keterangan dari pelaku senjata tajam itu ia bawa dari rumah, digunakan untuk mengupas apel. Ia membawa senjata dan apel itu dari rumah,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, korban sempat memukul pelaku 3 kali, dan selanjutnya, pelaku membalas dengan menggunakan pisau. “Itu pisaunya sekarang sudah dibuang ke sungai. Dan kami masih terus mencari,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaku diketahui menikam korban dibagian lengan kanan. “Korban sempat loncat ke sungai, setelah terkena tikaman,” ungkap mantan Kabag Ops Polresta Samarinda ini.
Perwira dengan melati satu di pundak itu mengatakan, antara tersangka dan korban tidak ada hubungan pertemanan. “Tidak saling mengenal, tidak ada hubungan keluarga atau ikatan apapun,” tegasnya.
Diungkapkannya, korban meninggal dunia diduga akibat kekurangan darah dan mengalami hipotermia, akibat kedinginan saat berada di air. “Itu dugaan sementara, dan kami juga masih menunggu hasil visum korban,” bebernya.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, dari permintaan keluarga korban, bagi masyarakat yang memiliki video korban, agar bisa dihapus.
“Itu tentu jadi luka mendalam untuk keluarga korban, sehingga dari permintaan keluarga korban agar videonya bisa dihapus,” tuturnya.
Dia mengharapkan agar lokasi yang kerap menjadi titik kumpul atau tongkrongan bisa mendapat penerangan yang maksimal.
“Memang di sana sangat gelap. Tentu harapannya, pemerintah bisa menambah penerangan di sana,” katanya.
Tidak hanya itu, dirinya juga meminta agar pemerintah bisa memasang CCTV. Mengingat hal itu bisa menjadi salah satu perangkat pendukung, jika terjadi peristiwa serupa dilain waktu.
“Tentu kita tidak ingin hal itu terulang. Tapi memang keberadaan CCTV di tempat seperti itu cukup penting,” pungkasnya. (Dez)