spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akhir Tahun 2022, Pengembang Wajib Serahkan Fasum Fasos

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan, menyoroti permasalahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kota Balikpapan yang hingga saat ini masih ada yang belum diserahkan pengembang.

Sesuai aturan ada kewajiban para pengembang wajib menyerahkan 40 persen lahan yang diperuntukan untuk Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PPSU) pada kawasan perumahan.

“Ini permasalahan saat ini, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan fasum fasos kepada Pemerintah Kota Bontang,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Amin Hidayat, Jumat (2/12/2022).

Sebagai wakil rakyat yang berada di DapilĀ  Balikpapan Utara, Amin menyoroti beberapa kawasan perumahan yang fasum dan fasosnya belum diserahkan. Mengingat untuk ketersediaan PPSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan di kawasan permukiman.

“Karena saya basisnya di Balikpapan Utara ada beberapa konstituen yang tinggal di perumahan, yang fasum fasosnya belum diserahkan ke Pemkot,” jelasnya.

Amin mengatakan, keinginan warga untuk memperbaiki fasum dan fasos tidak bisa terwujud. Padahal warga telah mengusulkan dan menyerahkan aspirasi untuk perbaikan, namun secara hukum tidak boleh, maka DPRD Kota Balikpapan akan mendiskusikan lagi hal ini.

“Saya di Bapemperda berharap mudahan sebelum di akhir tahun bisa diajukan dan di terima ke Pemkot,” tutupnya. (Bom/Adv/DprdBalikpapan)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti