BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Bontang merasa perlu menangani fenomena pernikahan di bawah umur, lantaran semakin meningkatnya permohonan dispensasi kawin. PA Bontang pun menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang dalam hal layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin di PA Bontang.
Kepala PA Bontang, Samad Harianto berharap, terwujudnya kerjasama ini, kedua lembaga mampu bersinergi menangani dan apabila dimungkinkan mencegah berkembang pesatnya fenomena dispensasi kawin di Kota Bontang.
Adanya fakta tersebut membuktikkan bahwa perlu adanya penanganan perkawinan usia anak, secara sistematis mulai dari hulu sampai ke hilir.
Berdasarkan perjanjian kedua lembaga ini yang sudah ditanda tangani beberapa waktu lalu, nantinya rekomendasi/surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinkes Bontang dapat menjadi salahsatu pertimbangan hakim pemeriksa perkara dispensasi kawin.
“Hasil pemeriksaan kesehatan itu menjadi salahsatu syarat penentu lolosnya permohonan dispensasi kawin,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kepala Dinkes Bontang, ToeToek Pribadi Ekowati menyampaikan, bahwa penanganan kesehatan khususnya terkait fenomena perkawinan di bawah umur merupakan tanggung jawab bersama. Karenanya Dinkes Bontang menyambut ajakan kerjasama dari PA Bontang untuk menangani fenomena perwakinan di bawah umur.
“Semoga dengan sinergi ini kita mampu mencegah semakin meningkatnya fenomena perkawinan di bawah umur,” ucap Toetoek.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, dari data yang dihimpun 2 tahun terakhir, angka pengajuan dispensasi usia di bawah 19 tahun sepanjang tahun 2020, sebanyak 69 pengajuan. Sedangkan di tahun 2021 disebutkan sejumlah 49 pengajuan. (adv/al)