spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miris Lihat Sampah di Sungai Mahakam, Bupati akan Buat Perda Sampah

UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh begitu gusar setiap kali pulang kampung menyusuri Sungai Mahakam. Sepanjang 9 jam perjalanan menggunakan speedboat dari Samarinda ke Ujoh Bilang, ia kerap kali menemui beragam sampah rumah tangga di sepanjang aliran sungai. Pria 57 tahun ini semakin miris kala melihat sampah aneka jenis dan warna juga berserakan di beberapa perkampungan di tepi sungai di hulu Mahakam.

“Saya sedih masih banyak orang buang sampah di pinggir Sungai Mahakam. macam-macam jenis dan warnanya,” keluh Bupati Bonifasius ketika mengikuti seminar draf laporan akhir Survei Pemilihan Lokasi TPA Sampah Kabupaten Mahakam Ulu, Kamis (1/12/2022) di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu.

Bupati menilai, banyaknya sampah plastik di pinggir perkampungan di Sungai Mahakam, terutama di Mahulu menjadi sebuah pertanda. Masih ada perilaku masyarakat yang kurang sadar bahaya sampah plastik bagi lingkungan.

Selain merusak pemandangan, sampah-sampah rumah tangga yang itu berpotensi merusak ekosistem sungai, habitat biota sungai dan sumber mikro plastik yang mengganggu kesehatan manusia.

Bukan hanya di Mahulu. Namun juga kabupaten dan kota lain yang dilalui sungai terpanjang di Kaltim ini. Mulai dari Kutai Barat, Samarinda, Kutai Kartanegara dan bermuara ke Selat Makassar.

“Apa kita senang, kalau Mahulu disebut daerah penghasil sampah di sungai ?,” tanya Bupati kepada sejumlah peserta seminar.

Meskipun bukan satu-satunya apalagi penyumbang sampah plastik terbesar di Sungai Mahakam, Bupati Bonifasius tetap meminta dibuat regulasi penanganan masalah ini. Kebijakan ini ia usulkan sebagai komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Terlebih, Kabupaten Mahulu yang berada di hulu Sungai Mahakam memiliki peran ekologi penting menjaga sumber air yang sehat. Bukan hanya bagi warga Urip Kerimaan. Tapi juga penduduk tetangga yang dilalui aliran Sungai Mahakam.

“Saya usulkan segera buat Peraturan Daerah agar jangan ada lagi yang membuang sampah di sungai,” tegas Bupati Bonifasius.

Untuk mengurangi sampah plastik dan rumah tangga lainnya dibuang ke Sungai Mahakam, Pemkab Mahulu tengah menyusun rencana pembuatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dua titik lokasi sedang dikaji. Yakni Tukung Kuleh dan Long Melaham. Keduanya berada di wilayah administrasi Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun.

Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mahulu, Solman mengaku akan segera berdiskusi terkait usulan bupati soal pembuatan perda pengelolaan sampah tersebut. Solman membuka opsi, akan ada lebih dari satu perda terkait pengelolaan sampah di Mahulu.

Di dalam beleid itu nantinya mengatur larangan membuang sampah di sungai, pembatasan penggunaan sampah plastik di usaha niaga dan soal retribusi sampah. Semua peraturan itu, akan bermuara ke TPA yang sedang disurvei lokasinya.

“Ya, nanti, kita usulkan beberapa perda terkait urusan persampahan. Tidak digabung karena objeknya berbeda,” kata Solman diwawancarai usai mengikuti seminar.

Usulan perda ini akan melengkapi Perda Bupati Mahulu nomor 30 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Jakastrada) di Mahulu. (kk/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti