BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menghentikan survei yang dilakukan Pusat Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (PusdeHAM) karena tak mengantongi izin. Survei yang dihentikan tersebut berlangsung di Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (19/11/2020).
Berdasar surat tugas yang diperoleh Bawaslu, diketahui, pihak PusdeHAM menurunkan 6 surveyor ke lapangan. Namun saat dihentikan, hanya satu orang yang dibawa ke kantor Bawaslu. “Tadi yang dibawa ke kantor seorang, kemudian koordinator mereka inisiatif datang ke kantor,” kata Nasrullah, Ketua Bawaslu Bontang.
Dari keterangan mereka, terungkap rencananya PusdeHAM akan menggelar survei selama 4 hari dengan fokus pertanyaan seputar pilkada Bontang. Surveyor yang dilibatkan seluruhnya berasal dari Surabaya, Jawa Timur, dimana salah satunya masih berstatus mahasiswa.
Nasrullah menjelaskan, jika PusdeHAM melanjutkan kegiatannya akan dimasukan sebagai temuan Bawaslu, sementara bila berhenti akan masuk dalam upaya pencegahan yang dilakukan Panwascam.
Ilegalnya survei yang dilakukan PusdeHAM dibenarkan komisioner Bawaslu Bontang Divisi Hukum Saparuddin. Dijelaskan, hingga kini hanya 3 lembaga survei yang terdaftar di KPU yakni, Indo Barometer, Lingkar Strategi Indonesia (LSI), dan Jaringan Isu Publik (JIP).
Dengan begitu, lembaga survei yang tak terdaftar di KPU dilarang melakukan survei, sesuai PKPU No 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (red)