spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hotel GM Batal Jadi Rumah Karantina, Satgas Covid Maksimalkan Pengawasan Pasien Isolasi Mandiri di Rumah

BONTANG – Pemanfaatan Hotel Grand Mutiara (GM) yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim kilometer 3, Kelurahan Belimbing sebagai rumah karantina untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala kini resmi dibatalkan Pemkot Bontang. Hal ini lantaran gagalnya negoisasi yang berkaitan dengan harga sewa kamar hotel.

Kadinkes Bontang, dr Bahauddin mengatakan, harga yang dipatok manajemen hotel saat ini terlalu tinggi. Berbeda dengan harga hotel sebelumnya saat lokasi tersebut juga dipakai untuk rumah karantina pada April lalu. “Harga lebih tinggi dari sebelumnya. Otomatis tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya belum lama ini.

Bahauddin memaparkan, harga sewa yang dipatok oleh pihak manajemen per kamar hotel sebesar Rp 850 ribu per malamnya. Sementara sebelumnya, harganya dibawah Rp 500 ribu.Dirinya pun memaklumi kenaikan tarif tersebut lantaran adanya biaya untuk penyemprotan disinfektan rutin, ditambah gaji tenaga kerja dan biaya operasional lainnya. “Disinfektan tugas pihak manajemen hotel. Pastinya karena itu biaya yang dikeluarkan menjadi membengkak,” terangnya.

Ditanya soal pengoperasian rumah karantina ini apakah bisa dilakukan awal tahun depan, Bahauddin mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tim gugus tugas. “Bisa jadi tahun depan ini terealisasikan atau ada solusi lain. Tim gugus akan meggelar rapat terlebih dahulu,” bebernya.

Pihaknya mengaku bakal memaksimalkan peran stakeholder di tingkat bawah untuk mengawasi pasien Covid-19 selama menjalani isolasi mandiri di rumah dan mematuhi protokol kesehatan. Mereka adalah puskesmas, babinsa, bhabinkamtibmas, kelurahan, kecamatan, dan relawan Covid-19. “Karena tinggal satu setengah bulan maka kami memutuskan untuk mengoptimalkan peran di tingkat kelurahan,” bebernya.

Dalam waktu dekat, Dinkes Bontang akan membuat surat edaran terkait mekanisme pengawasan pasien isolasi mandiri sehingga, dan akan ditembuskan ke instansi kepolisian dan TNI. Tujuannya agar pasien tersebut tidak beraktivitas di luar rumah. “Intinya pengawasan isolasi mandiri akan kami tingkatkan,” pungkasnya. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti