SAMARINDA – Wilayah Bontang kini tinggal 28 km2. Ini terjadi semenjak berlakunya UU Pemerintah Daerah No 23 Tahun 2014, yang menyerahkan urusan pengelolaan laut kepada provinsi. Untuk mengatasi kelangkaan lahan, calon walikota Bontang harus punya solusinya. Apa?
Walikota petahana Neni Moerniaeni menyebut, berhasil meminta Pemkab Kutim untuk memberikan Dusun Sidrap agar masuk wilayah Bontang. Ini didasari fakta bahwa kehidupan masyarakat perbatasan Bontang-Kutim itu lebih banyak dilakukan di Bontang.
“de jure (secara hukum) Sidrap itu masuk Kutim, tapi de facto (faktanya) masuk wilayah Bontang,” kata Neni, menjawab pertanyaan moderator debat Said Husein, Rabu (18/11/2020). Menurut Neni, izin pengambilan Sidrap masuk Bontang sudah disetujui Bupati Kutim Ismunandar (waktu itu).
Pihak Pemprov juga sudah memberi lampu hijau. Tapi masalah muncul saat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dikatakan, cara mengambil Sidrap yang terbaik adalah dengan mengajukan judicial review UU Pemda tadi ke Mahkamah Konstitusi.
“Masalahnya di Permendagri No 25 (Tahun 2005 tanggal 17 Juni) batas wilayah Bontang itu disebutkan pipa, bukan batas alam,” ungkap Neni.
Jawaban calon Basri Rase lain lagi. Menurut dia, solusi terbatasnya wilayah Bontang adalah dengan mengubah alih fungsi hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL). Dengan diubah menjadi APL, maka ada tambahan lahan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan industri atau kepentingan lingkungan hidup. “Kita akan manfaatkan secara baik karena Bontang lahannya sangat sempit,” kata Basri. (red2)