SANGATTA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim dr Bahrani Hasanal mengatakan, jumlah dokter spesialis di Kutim sekitar 36 orang. Dari jumlah tersebut, satu orang dokter spesialis berstatus pegawai pemerintah kabupaten, sisanya berstatus pegawai swasta.
Menurut Bahrani, jumlah dokter spesialis di Kutim masih kurang bila dibandingkan dengan standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, yakni 12-15 orang dokter spesialis per 100 ribu penduduk.
“Memang belum memenuhi standar, apalagi kebanyakan dokter spesialisnya masih di Rumah Sakit Pratama yakni RSUD Kudungga dan RS Sangkulirang, artinya belum bisa mengcover semuanya,” kata Bahrani.
Mantan Direktur RSUD Kudungga itu mengungkapkan, kebanyakan dokter spesialis masih terkonsentrasi di rumah sakit-rumah sakit vertikal. Dokter spesialis yang ada di Kutim ini, menurut Bahrani, didominasi oleh dokter spesialis penyakit dalam. “Kutim paling kekurangan dokter spesialis di bidang anestesi,” ungkapnya.
Selain itu, Bahrani melihat ketersebaran dokter spesialis yang tidak merata. Penyebabnya lantaran ada keterikatan antara dokter spesialis dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Bahrani, itu terjadi karena ketika masih menjadi dokter umum, mereka sudah menjadi pegawai daerah. Saat ingin melanjutkan sekolah menjadi dokter spesialis, kebanyakan dokter ini memakai dana pribadi sehingga mereka mengambil spesialisasi sesuai minat masing-masing. Alhasil, terkadang keahliannya tidak sesuai dengan kebutuhan daerah tempat ia bekerja sebelumnya.
Mengakali situasi ini, Dinkes Kutim melakukan kajian dan analisis terkait kebutuhan tiap RS sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permenkes No 56 /2014. Dinas juga mendata dan memetakan keberadaan dokter spesialis sesuai bidangnya masing-masing.
Selain itu, Dinkes juga menginformasikan pemetaan dokter spesialis kepada RS yang di kabupaten/kota. Tujuannya untuk mendorong tiap RS melakukan kerja sama dalam rangka “meminjam” dokter spesialis tanpa harus memindahkan status kepegawaian.
“RS yang masih kekurangan dokter spesialis dapat ‘meminjam’ kepada RS memiliki kelebihan spesialis melalui nota kesepahaman atau dengan MoU Referral, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” tutup Bahrani. (ref/ADV)