BALIKPAPAN– AL (29) warga Karang Joang Balikpapan Utara harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, dia ditangkap polisi karena mencuri motor. Padahal baru sekitar sebulan dia mengirup udara bebas.
Warga kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara ini ditangkap pada awal November 2022. “Ini kasus pencurian motor dengan tersangka AL warga Karang Joang, Balikpapan Utara. Dan ini (sepeda motor Yamaha Mio) adalah barang buktinya,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, Senin (28/11/2022).
Djoko mengungkapkan, AL adalah residivis kasus pencurian mobil, dan baru bebas sebulan yang lalu. “Dia beraksi kembali. Jadi statusnya ini residivis curanmor,” jelasnya.
AL yang mengaku bekerja sebagai housekeeping ini berdalih, nekat mencuri lantara butuh kendaraan untuk bekerja. “Ini saya gunakan untuk pribadi, untuk kerja,” kata AL.
Djoko menjelaskan, motor yang dicuri AL terparkir di depan rumah korban, dengan posisi kunci masih terpasang. “Jadi pas ada kesempatan langsung ambil tanpa merusak kunci motor. Langsung nyalakan dan dibawa kabur,” tambah Djoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AL dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. (Bom)