TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid, menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) Gerakan Etam Mengaji (Gema) Kukar. Sosialisasi digelar di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Selasa (22/11/2022) lalu.
Sosialisasi dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Nasrun, untuk memastikan sosialisasi bisa diterima langsung oleh masyarakat.
Ini dilakukan karena masyarakat banyak tidak tahu terkait apa saja Perda yang dibuat DPRD Kukar, salah satunya Perda Gema Kukar, sehingga dinilai perlu dilakukan sosialisasi. “Sehingga masyarakat tidak kaget, dan dapat diimplementasikan di masyarakat,” ujar Rasid, Kamis (24/11/2022).
Berkaitan dengan Perda Gema Kukar, Rasid berharap dapat diimplementasikan dengan baik sehingga anak-anak bisa membaca dan menulis Alquran dengan baik dan benar. Tujuan akhirnya, meningkatkan keimanan dan ketakwaan generasi muda di Kukar.
“Generasi muda kita paham terhadap ajaran agama itu sendiri,” tutup Rasid. (adv/afi)