BONTANG – Komisi Pengawas Pemilu (KPU) Bontang menggelar sosialisasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Bontang Barat, Rabu (23/11/22). Adapun peraturan yang disosialisasikan adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
PKPU Nomor 8 mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Kadiv SDM dan Parmas KPU Bontang Acis Maidy Muspa menjelaskan ada sejumlah isu strategis yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai dasar aturan dalam proses rekrutmen badan adhoc.
Menurutnya, penggabungan antara pembentukan dan tata kerja badan adhoc pemilu dan pemilihan bertujuan untuk penyesuaian visi keserentakan dengan efektivitas dan efisiensi dalam tata kelola badan adhoc Pemilu dan Pemilihan.
Dalam regulasi pembentukan dan tata kerja badan adhoc, juga memasukan unsur pembaharuan terkait digitalisasi data dan informasi pembentukan badan adhoc.
Hal ini diatur dalam Pasal 84 pada PKPU 8/2022, yang menyebutkan bahwa KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc. KPU saat ini menggunakan SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran badan adhoc.
“SIAKBA ini digunakan untuk pendaftaran mandiri calon Anggota KPU dan Badan Ad Hoc dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota , PPK, PPS, dan PPLN, “ jelasnya. “Saat ini kami terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan penggunaan SIAKBA,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Hukum dan Pengawasan KPU Bontang Saparuddin mengungkapkan, proses rekrutmen badan adhoc harus dilakukan secara tepat sesuai aturan. Ia juga memastikan tahapan proses rekrutmen badan adhoc dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam proses penyeleksian PPK dan PPK, KPU juga akan memastikan berkas persyaratan pelamar diteliti secara cermat. Hasil dari setiap tahapan juga akan diumumkan kepada publik untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menyampaikan tanggapan.
Pada sesi tanya jawab, peserta cukup aktif untuk bertanya. Seperti yang disampaikan Warsono, Ketua RT 9, Kanaan. Ia meminta KPU untuk memberikan pedoman teknis agar bisa disosialisasikan di lingkungan RT.
“Sebaiknya kita diberi pedoman yang bisa dibawa pulang agar mudah disosialisasikan ke warga. Kalau kita hanya mendengarkannya, masih bisa lupa,” tuturnya. (adv/sya)