BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi menyebut Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) masih dalam tahap revisi, dan diharapkan segera tuntas sehingga bisa diluncurkan pada tahun 2023.
“Untuk saat ini masih terus dikawal, rencananya tahun depan akan diluncurkan DPRD Balikpapan,” ujar Iwan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/11/2022).
Politisi Partai PPP ini menyampaikan, tujuan revisi Perda untuk mempermudah masyarakat agar bisa memproses legalitas atas hak lahan yang dimiliki, sejak dalam proses hingga menjadi sertifikat.
“Ini poin paling krusial bagi kita. Bagaimana proses itu tidak berulang-ulang dan menyita waktu masyarakat. Kita coba untuk mengefektifkan dan mengefisienkan dari segi waktu dan biaya, sehingga melalui revisi Perda itu, nanti konektivitas antara Pemkot dengan Badan Pertanahan yang ada di Balikpapan bisa link and match,” jelasnya.
Untuk saat ini, lanjut dia, DPRD Balikpapan sedang melakukan sosialisasi perda revisi IMTN, sehingga memudahkan masyarakat yang memiliki segel bisa langsung mengurus sertifikat, tidak mengunakan IMTN lagi.
“Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menerima pengurusan sertifikat dengan mengunakan segel dengan mekanisme dan prosedur yang absah,” tambahnya.
Iwan menjelaskan, proses IMTN akan dibuat sesederhana mungkin dan harapannya bisa berkesinambungan antara Pemkot Balikpapan dan masyarakat.
“Perda revisi IMTN masih dibahas, dan secepatnya di tahun 2023 akan diluncurkan. Kita tidak mau terburu-buru sehingga nantinya bisa mendapatkan hasil yang optimal,” tutupnya. (Bom/Adv/DprdBalikpapan)