spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bakesbangpol Paser Sosialisasi Pelaporan Deteksi Dini Berbasis Aplikasi

PASER – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser melakukan sosialisasi pelaporan deteksi dini berbasis aplikasi, di Kecamatan Pasir Belengkong, Selasa (22/11/2022). Aplikasi tersebut diberi nama SIAP atau Sistem Informasi Administrasi Pelaporan. Sosialisasi dilakukan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Paser Nonding. Hadir dalam kegiatan itu Camat Pasir Belengkong, Sarman, dan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Paser, Zulkifli.

Nonding mengatakan, selama ini pelaporan permasalahan masyarakat dilakukan secara konvensional dan tidak terdokumentasi dengan baik. “Melalui aplikasi pelaporan, Kesbangpol bisa memantau permasalahan mulai tingkat desa, baik permasalahan yang telah diselesaikan maupun yang sedang diatasi,” kata Nonding.

Dia menjelaskan mekanisme pelaporan dimulai dari FKDM desa melaporkan kepada camat selaku ketua Tim Kewaspadaan Dini Kecamatan tentang ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG).

Sementara, lanjut dia, FKDM Kecamatan melaporkan segala kegiatan atau kejadian yang berpotensi menimbulkan ATHG kepada camat selaku Ketua Tim Kewaspadaan Dini Kecamatan.

Nonding mengatakan, tim Kewaspadaan Dini Kecamatan membuat laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi camat untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.

BACA JUGA :  Regsosek di Paser, BPS Sudah Lakukan Uji Publik

Nonding menegaskan setiap permasalahan masyarakat semestinya bisa diselesaikan di tingkat desa, tidak perlu sampai di tingkat kabupaten, atau dilaporkan ke bupati.

“FKDM kecamatan melaporkan segala kejadian yang berpotensi menimbulkan ATHG yang tidak terselesaikan di tingkat kecamatan kepada Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten melalui Kesbangpol,” terang Nonding.

Menurut dia, pelaporan masalah bisa dilakukan per triwulan atau per semester. Aplikasi yang akan menjadi wadah pelaporan deteksi dini tersebut, saat ini sedang dibuat Dinas Kominfo. Nonding mengatakan inovasi ini merupakan proyek perubahan (proper) dirinya selaku Kepala Bakesbangpol, dengan melibatkan stakeholder dalam hal ini FKDM.

Nonding mengharapkan aplikasi tersebut bisa digunakan pada tahun 2023. Untuk menjalankan sistem pelaporan deteksi dini melalui aplikasi, menurut Nonding, Bakesbangpol Paser terlebih dahulu harus memiliki payung hukum berupa peraturan bupati (perbup).

“Perbup ini sedang diasistensi di Pemerintah Provinsi Kaltim. Harapan kami bulan depan sudah terbit Perbup-nya,” tutup Nonding. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img