spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilkada Semakin Dekat, Sekda Bontang Minta PNS/TKD Netral

BONTANG – Sekretaris Daerah Kota Bontang Ir Hj Aji Erlynawati MT memerintahkan seluruh PNS dan TKD di lingkungan Pemkot Bontang, untuk senantiasa berlaku profesional serta senantiasa menjaga netralitas.

Perintah ini muncul menyusul semakin dekatnya hari pencoblosan Pilkada Bontang yang berlangsung 9 Desember 2020. Agar hal tersebut terwujud, Sekda meminta seluruh pegawai Pemkot Bontang tetap fokus pada tugas dan fungsi pekerjaan masing-masing, memberikan pelayanan terbaik dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

Termasuk pula, menghindari aktivitas di media sosial maupun kegiatan lapangan yang mengarah pada keberpihakan/dukungan terhadap peserta pasangan calon pilkada 2020.
“Dan juga tidak terlibat kegiatan politik praktis dan saling mengawasi dan mengingatkan apabila ada sesama pegawai yang secara sengaja atau tidak sengaja melakukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran netralitas,” tambahnya.

Diingatkan, PNS yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, dapat dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang sampai berat, yang diatur Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan bagi TKD yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, dapat diputus kontraknya, sesuai dengan pernyataan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bontang Drs Sudi Priyanto MSi menambahkan, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, merupakan salah satu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh PNS maupun TKD. Aturannya tercantum dalam Pasal 4, Angka 15, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pemberian dukungan yang dimaksud, jelas Sudi, mulai dari terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Termasuk pula, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti