BALIKPAPAN – Satreskim Polres Balikpapan berhasil meringkus tiga tersangka pencurian handphone (HP). Peran dari tiga tersangka ini, 2 orang yang bertindak sebagai eksekutor dan satu penadah. Masing-masing tersangka berinisial FR (25), JS (28) dan ED (41).
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan HP di rumahnya kawasan Jalan Pelayaran, Balikpapan, 1 Oktober lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto. Dari laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di lokasi berbeda).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap ED dan FR saat itu berjalan-jalan menggunakan motor di sekitar lokasi. Selanjutnya pukul 02.00 Wita dini hari, kedua tersangka melancarkan aksinya di rumah korban. ED diamankan di sekitar Kampung Baru, Balikpapan Barat. Dia mengakui sudah beraksi di dua TKP.
Pertama di Jalan Pelayaran. Di situ digasak enam HP. Kedua di Karang Rejo dua, yang disikat hand phone beserta laptop. Setelah membekuk ED, tim mengamankan FR yang saat itu beraksi bersama ED di Jalan Pelayaran.
Dari pengakuan keduanya mengarah pada JS, penadah HP. JS membeli satu handphone dengan harga Rp 500 ribu. “Modusnya pada saat menaiki angkot ditawarkan HP tersebut,” kata Agus.
Selain berhasil mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah handphone Android berbagai merek. “Ada yang sudah dijual dan masih dalam pencarian termasuk laptop. Namun, ada juga yang dikuasai oleh pelaku,” imbuhnya. (rif/red)