SAMARINDA – Rekomendasi Bawaslu RI yang meminta KPU Kutai Kartanegara (Kukar) melalui KPU RI, untuk mencoret nama Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar takkan berujung pada penundaan pilkada di daerah kaya migas itu.
Sesuai aturan, penundaan hanya bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan 9 Desember 2020, sementara kini waktu yang tersisa sekitar 3 pekan lagi. “Tak ada daerah di Kaltim yang pilkadanya ditunda, atau nama calonnya diganti,” kata Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, kepada wartawan.
KPU Kaltim sendiri, lanjut Rudiasnyah, hingga kini belum bersikap sebab rekomendasi Bawaslu tersebut ditujukan pada KPU RI. “Sebab kita belum menerima instruksi dari KPU RI,” jelasnya.
Sama halnya dengan KPU, Bawaslu Kaltim juga belum bisa berkomentar banyak sebab pelaporan ditujukan pada Bawaslu RI.
“Kami hanya menunggu pelaksanaan (rekomendasi) oleh KPU Kukar,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saiful, saat ditanya permasalahan yang kini tengah membelit Edi Ddamansyah yang merupakan Bupati Kukar petahana tersebut. (red2)