spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus RTRW Gelar Raker, Bahas Pasal Per Pasal dan Kesepakatan Substansi

BALIKPAPAN – Pansus RTRW menggelar rapat kerja bersama sejumlah Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim guna membahas pasal per pasal, kemudian penyandingan antara draf awal dengan draf usulan penyempurnaan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022 – 2042 serta membahas kesepakatan substansi Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang RTRW Provinsi Kaltim 2022 – 2042 di Hotel Platinum Balikpapan, Jumat (11/11/22).

Kegiatan yang digelar secara langsung dan daring selama dua hari tersebut, Kamis – Jumat (10- 11/11/2022), dibuka Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Tampak hadir anggota Pansus RTRW yakni Harun Al Rasyid, H Baba, Jawad Sirajuddin, dan Bagus Susetyo, Tenaga Ahli DPRD Kaltim, serta Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Bappeda Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim.

Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono mengatakan, mulai dari dua hari pertemuan banyak ditemukannya pasal-pasal yang harus diperbaiki, seperti pasal yang mengatur bagaimana di provinsi Kaltim harus menjaga kesediaan bahan pangan. “Bagaimana kita mengunci lahan dan meminta untuk dibuatkan kajiannya. Kajian itu harus jelas oleh data, selama ini datanya tidak ada,” ucap Sapto.

Selanjutnya Sapto panggilan akrabnya mengatakan, bahwa di dokumen KLHS Kalimantan Timur itu rentan akan pangan. Maka dari itu harus lebih konsen untuk daerah-daerah pertanian. “Jangan sampai ahli fungsi menjadi tambang. Intinya kami tidak akan memihak koporasi yang merugikan Kaltim,” pungkasnya. (Hms/adv/DPRD Kaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti