TANJUNG REDEB – Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penegasan dan pelaksanaan Perda terkait pengaturan retail nasional.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya membeberkan, ada salah satu retail nasional yang melakukan kesepakatan hanya membuka 16 gerai. Akan tetapi saat ini sudah membuka hingga 25 gerai.
“Mereka saja sudah melanggar dari kesepakatan awal, bukan aturan. Karena aturan dalam perda satu kampung satu toko. Informasi itulah yang kita sampaikan hari ini,” jelasnya, Senin (14/11/2022).
Dia menegaskan, bahwa yang dilanggar adalah kesepakatan awal antara pihak retail dengan pemerintahan daerah. Namun, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengaturan toko swalayan, waralaba dan retail nasional maka hal itu nantinya akan ditertibkan kembali.
“Wajib kita dorong, yang sudah terlanjur berinvestasi silakan saja. Tapikan kita akan tetap menegakkan Perda,” tegasnya.
Politisi NasDem itu menambahkan, Bumi Batiwakkal tidak melarang berkembang dan menjamurnya retail nasional. Akan tetapi, kata dia, kedatangannya perlu dilakukan penataan yang baik. Sehingga hal itu bisa merata di seluruh wilayah kabupaten paling utara Kaltim itu.
“Kalau kita berbicara sistem oss kita tidak bisa membatasi. Kita tidak melarang hanya mengatur saja,” ucapnya. “Agar mereka dapat berkontribusi secara ekonomi untuk masyarakat secara merata,” sambungnya.
Kendati demikian, dengan menjamurnya retail nasional, menandankan bahwa Berau saat ini telah maju dan berkembang. Akan tetapi, Wendy menyebut akan mengadakan rakor lanjutan untuk membahas hal itu. “Ada retail nasional yg masuk Berau bisa dinilai maju dan berkembang,” tandasnya. (Dez/Adv)