spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Amankan 6 Anak, Berjualan di Lampu Merah

TENGGARONG– Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar), mengamankan 6 anak dibawah umur yang kedapatan berjualan kue di simpang 3 Pelabuhan Penyeberangan Pulau Kumala (Traffic light Timbau). Keenam anak tersebut lantas dibina di Sekretariat Gakkum Satpol PP Kukar, Senin (14/11/2022).

Hal ini disampaikan Kabid Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Rasidi. Menurut Rasidi, penindakan berdasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2004, terkait Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA).

“Yang paling muda 7 tahun , artinya sudah diperkerjakan di simpang-simpang lampu merah dan tempat umum lainnya, dengan alasan berjualan kue, tapi tidak dibenarkan,” ujar Rasidi.

Rasidi melanjutkan, pembinaan  langsung diberikan oleh personel Satpol PP Kukar, begitu merazia sejumlah anak tersebut. Mereka diberikan arahan untuk tidak lagi berjualan. Selain memang ada aturan yang mengatur, kerap ditemukan anak-anak tersebut berjualan di lampu merah yang sangat berbahaya bagi mereka maupun pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan pengakuan dari anak-anak tersebut, terungkap dua diantaranya tidak lagi mengenyam bangku sekolah alias putus sekolah. Untuk itu Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.

“Langkah konkret, akan koordinasi ‘kan dengan Disdik dan Dinsos, mereka yang punya wewenang, kami hanya amankan sesuai Perda 5 tahun 2013,” lanjut Rasidi.

“Kita sosialisasikan terus di lapangan, medsos dan lainnya,” timpalnya lagi.

Termasuk, mencari keterangan dan mendatangi orang tua anak yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Kukar. Untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman terkait larangan mengizinkan anak dibawah umur berjualan.

Rasidi menambahkan, pihaknya  terus melakukan sosialisasi ke kelompok dan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap mengumpulkan sumbangan kebencanaan di persimpangan jalan di Tenggarong. Bila ingin berlanjut, mereka diminta  mengantongi izin dari Dinsos Kukar.

Termasuk menyosialisasikan kapan waktu yang diperbolehkan untuk mengumpulkan sumbangan yang bersifat kebencanaan, sesuai  Perda nomor 5 tahun 2017.

“Kita juga tertibkan dan menyita dan amankan 3 badut yang minta-minta ke masyarakat. Tak terkecuali di tempat hiburan. Rata-rata yang diamankan orang luar Kukar,” tutup Rasidi. (adv/afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti