SAMARINDA – Panitai Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membahas dokumen perizinan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (14/11/2022).
Menurut Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin, dokumen perizinan sudah menemui sedikit titik terang. Ada dua dokumen yakni surat pengantar nomor 5503/4938/B.Ek tertanggal 14 September 2021 terdiri dari 8 IUP dan 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 tanggal 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP. Sehingga jika ditotal sebetulnya terdapat 22 IUP di dalamnya. Hanya saja, sebutnya, satu diantara itu memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat.
“Bahwa dari Biro Umum Sekretariat Daerah Kaltim, ada dua surat yang mereka ketahui, namun satu yang tercatat yaitu nomor 5013,” terang politisi Golkar itu.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini mengungkapkan, Biro Umum menerima dokumen dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Namun setelah dikonfirmasi ke OPD terkait, diketahui surat itu tidak terdaftar di DPMPTSP Kaltim.
“Yang jadi pertanyaan ini siapa orang yang bermain dibalik ini. Ini yang mau kita ungkap, namun tadi sudah disampaikan oleh Itwil (Inspektorat Wilayah) kalau mereka sudah melakukan investigasi dan mengantongi hasil, nanti kita akan minta,” jelasnya.
Pemprov Kaltim melalui Inspektorat Wilayah (Itwil), terangnya juga telah melakukan telaahan dan investigasi. Bahkan Itwil juga telah membuat laporan ke kepolisian.
“Kami minta lagi hasilnya (investigasi), Jumat kemaren (11/11/2022), mereka sudah melapor ke Polres atau Polda. Ini menjadi catatan kita, apa saja poin laporan tersebut,” tandasnya.
Dalam waktu dekat, Udin mengatakan Pansus bersama OPD terkait akan melakukan sidak ke lokasi yang masuk dalam 21 IUP palsu tersebut. Sejauh ini sebutnya, ada dua lokasi yang telah diketahui keberadaanya.(eky/adv/DPRDKaltim)