spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bahas 3 Raperda Usulan Pemkot Balikpapan

BALIKPAPAN – DPRD dan Pemkot Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-25 masa Sidang III Tahun 2022, Senin (14/11/2022).  Agenda paripurna, penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Budiono dan dihadiri sejumlah anggota DPRD. Sementara eksekutif diwakili Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin. Paripurna dilaksanakan secara online di Ruang Rapat Gabungan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Budiono mengatakan, paripurna kali ini terkait agenda mendengarkan Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemkot Balikpapan.

Ada beberapa hal yang disampaikannya dan yang harus disikapi terkait usulan tersebut. Pertama pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Kedua terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

“Ini ada kaitannya dengan UUD Omnibus Law,” ujarnya kepada awak media usai rapat paripurna.

Selanjutnya, usulan ketiga terkait  pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.

“Jadi Perda itu bisa kita bentuk, susun dan cabut, karena tidak efektif lagi. Salah satunya Perda nomor 5 tentang Adminstrasi Kependudukan yang dicabut,” jelasnya.

Selanjutnya apa yang menjadi nota penjelasan dari Wali Kota, akan dibahas  DPRD melalui fraksi-fraksi kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi.

“Ya nanti kita akan bahas apa yang dia ajukan itu. Sesuai mekanisme kita. Dari dibahas farksi-fraksi dan pandangan umum,” tambahnya.

Sementara Muhaimin mengatakan, pencabutan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dengan melihat kondisi di lapangan yang sudah tidak lagi relevan. Adminitrasi kependudukan keabsahannya memberikan perindungan status hak warga dalam pelayanan adminitrasi, mewujudkan tertib adimintrasi secara nasional dan terpadu.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan maka mekanisme pelayanan administrasi kependudukan tidak efektif dan efiien sesuai peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018,” ujar Muhaimin melalui zoom meeting. (Bom/Adv/DprdBalikpapan)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti