SAMARINDA– Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022), mengumumkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra.
Seperti disampaikan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, PAW Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2022 dilakukan setelah mempertimbangkan surat dari DPD Gerindra Kaltim dan sejumlah peraturan serta ketentuan yang berlaku. Anggota Fraksi Partai Gerindra Mashari Rais yang semula menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim akan digantikan oleh A Komariah.
“Proses administrasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ramadhan membacakan surat keputusan DPRD Kaltim.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji yang memimpin rapat, menjelaskan, setelah paripurna ke-49 DPRD ini, pihaknya akan bersurat ke Gubernur Kaltim untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, setelah terbit surat dari Kemendagri barulah pelantikan dilakukan.
Seno Aji yang juga Sekretaris DPD Gerindra menjelaskan, pergantian dilakukan karena kedua belah pihak yakni Mashari dan Komariah telah melakukan perjanjian. Ia menegaskan bahwa tidak ada peraturan undang-undang atau peraturan partai yang dilanggar oleh Mashari selaku pihak yang digantikan.
“Perjanjian pribadi, kita harus jalankan. Tidak ada yang peraturan yang dilanggar. Pak Mashari Rais kader kita dan Komariah kader kita,” tegasnya usai memimpin rapat paripurna ke-49.(Eky/Adv/DPRDKaltim)