spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ananda Emira Moeis Dukung Kebijakan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

SAMARINDA – Presiden RI Joko Widodo, menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal ini ditanggapi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Menurutnya upaya penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas merupakan langkah yang moderen dan sebagai langkah persiapan bangsa Indonesia ke depannya menyambut era elektrifikasi.
“Konversi ke mobil listrik emisi karbon bisa berkurang, tentu sangat bagus dan kita dukung,” ucap Anggota DPRD Kalti Dapil Samarinda ini.

Untuk itu ia juga mendorong, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan persiapan perubahan terhadap mobilitas masyarakat dan membangun fasilitas pendukung untuk mobil listrik ini. “Saya harap (Pemprov) Kaltim juga menyiapkan bakal hadirnya mobil listrik ini,”terang Politisi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, ia juga berharap Pemerintah memberikan dukungan terhadap mobil listeik buatan dalam negeri. Nanda meyakini bahwa produk buatan anak negeri mampu bersaing dengan negara lain.

“Saya yakin anak bangsa punya kemampuan tidak kalah dengan bangsa lain. Masyarakat harus bisa menghargai produk sendiri dalam negeri,” pungkasnya. (Eky/ADV/DPRDKaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti