spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu RI Rekomendasikan Cabup Kukar Edy Damansyah Dibatalkan

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dikabarkan  telah menyurati KPU RI untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah selaku Bupati Kutai Kartanegara. Dari hasil penyelidikan Bawaslu, Bupati Kukar petahana itu dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Dalam surat bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI, disebutkan berdasar keputusan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu RI terhadap laporan pelanggaran pemilihan No 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020, diputuskan bahwa laporan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.

BACA JUGA: Inilah Kasus Dugaan Pelanggaran yang Membuat Bawaslu Rekomendasikan Calon Bupati Kukar Edy Damansyah Dibatalkan

Adapun dasar keputusan tersebut mengacu UU No 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Dasar hukum lain yang digunakan adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

“Terlapor calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 6 Tahun 2020,” tulis surat tersebut yang salinannya diterima mediakaltim, Kamis (12/11/2020) malam tadi. Oleh karenanya, Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU Kukar melalui KPU RI, untuk membatalkan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah.

Bila merujuk Pasal 71 UU Pilkada terdapat dua larangan, yaitu pada ayat (2) dan ayat (3).
Adapun rumusan normanya adalah, Kesatu, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri (ayat 2),

Kedua, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih (ayat 3).

Rekomendasi pelanggaran administrasi dari Bawaslu RI ini tentu masih menunggu tindaklanjut dari KPU Kutai Kartanegara. Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Kukar belum bisa dikonfirmasi. (red2)

BACA JUGA: Golkar Sebut Edi Damansyah Masih Sah Calon Bupati Kukar, Banyak Upaya Melawan Rekomendasi Bawaslu

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti