BONTANG – Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan usaha yang dibuat berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Di mana, risiko tersebut menentukan izin berusaha yang akan dimiliki oleh pelaku usaha.
“Jadi ini untuk melihat seberapa besar risiko yang ada. Pelaku usaha yang sudah mendaftarkan usahanya di OSS RBA itu akan otomatis mendapatkan sertifikat perizinan berusahanya di sistem itu,” ujar Natalia Santi yang ditemui pada Oktober 2022 di Kantor DPMPTSP
Perizinan berusaha memiliki empat tingkatan risiko. Untuk risiko rendah maka perizanan berusaha yang otomatis keluar hanya berbentuk NIB atau Nomor Induk Berusaha saja. Jika usaha yang ada berisiko menengah rendah maka perizinan berusaha yang keluar akan berbentuk NIB dan sertifikat standar (SS) berupa pernyataan mandiri.
Selanjutnya untuk tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusahanya akan berupa NIB dan SS yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Terakhir untuk tingkat risiko tinggi, maka akan mendapatkan NIB dan Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lemba ga/Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan.
Adanya sistem OSS berbasis risiko ini sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha. Dimana, pengurusan perizinan lebih cepat dilakukan dan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem yang ada. (adv/sc)