spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

BONTANG – Dalam sistem OSS RBA diatur mengenai adanya pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Dilaksanakan Kementrian Investasi berkoordinasi dengan DPMPTSP dan dinas terkait di suatu wilayah.

Pengawasan dilakukan dengan inspeksi lapangan usaha yang sudah memiliki izin. Di mana Kemeninvest/BKPM, DPMPTSP kabupaten/kota, administrasi KEK, dan badan pengusaha KPBPB menyusun kompilasi daftar nama pelaku usaha yang diusulkan untuk dilakukan inspeksi lapangan satu tahun ke depan.

Hal-hal yang dilihat saat dilaksanakan pengawasan adalah perizinan berusaha, nilai rencana penanaman modal, pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha, perkembangan realisasi penanaman modal dan kriterisa prioritas lainnya.

Wahyu Ilahi dari DPMPTSP Kaltim menyampaikan bahwa terdapat dua jenis pengawasan. “Jadi untuk pengawasan ada yang sudah dijadwalkan sesuai dengan penyusunan rencana inspeksi tahunan. Di situ sudah jelas usaha-usaha mana saja yang akan dilakukan pengawasan. Untuk yang satunya adalah adanya pengaduan,” ujarnya.

Untuk pengawasan dari pengaduan adalah adanya aduan dari masyarakat atau pelaku usaha terhadap pelaku usaha, Lembaga OSS berupa dinas terkait ataupun ASN dan badan pengusahaan KPBPB. Pengaduan dapat dilakukan apabila obyek pengaduan tadi melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaksanaan kegiatan usaha, pelaksanaan kegiatan pengawasan maupun penyalahgunaan penggunaan sistem OSS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pengawasan dilakukan oleh dinas terkait, contohnya pengawasan akan dilaksanakan kepada perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan. Maka pengawas dapat berupa dinas lingkungan hidup,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pelaksana pengawasan juga dapat berasal dari administrator KEK dan badan pengusahaan KBPB. Hasil pengawasan akan ditindaklanjuti dengan pembinaan, perbaikan maupun penerapan sanksi.

Jika hasil inspeksi lapangan suatu usaha dinyatakan sudah patuh, maka usaha tersebut akan dikeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan di tahun berikutnya. Tapi jika dalam dua tahun berturut-turut suatu usaha dinyatakan masih belum patuh, maka dinas terkait akan menindaklanjuti dengan mengevaluasi perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut. (adv/sc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti