BONTANG – Pentingnya pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bukan hanya untuk keperluan pendataan wilayah, tapi juga berguna bagi para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan adanya LKPM jadi salah satu cara pemerintah untuk mengawasi perkembangan usaha.
Seperti apakah ada masalah atau kendala yang dialami pelaku usaha bersangkutan. Sesuai dengan peraturan BKPM pasal 32 ayat 1 mengenai pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan atau lokasi menyebabkan para pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk membuat laporan tersebut.
Hal tersebut sudah diatur secara legal, maka setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi.
“Jadi jika ada pelaku usaha yang tidak membuat LKPM maka pelaku usaha tersebut akan kita tegur dulu, kalau tidak ada respons terhadap teguran maka kita berikan sanksi penghentian sementara usaha sampai dengan pencabutan izin usahanya,” ujar Fatimah, perwakilan DPMPTSP Provinsi Kaltim pada Bimtek LKPM di kantor Kecamatan Bontang Utara pada 8 November 2022.
Sanksi administratif yang dikenakan kepada para pelanggar bertahap. Para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak menyampaikan LKPM selama dua periode waktu berturut-turut atau menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil akan dikenakan peringatan tertulis dengan tenggat waktu selama 30 hari kerja.
Peringatan tertulis akan dikirmkan via email sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda. Untuk peringatan kedua akan diberikan waktu selaman 15 hari dan untuk peringatan tertulis ketiga atau terakhir akan dikenakan waktu selama 10 hari kerja.
Jika tidak ada respons untuk setiap peringatan yang diberikan maka pemerintah akan melakukan penghentian izin usaha sementara selama 30 hari kerja. Jika masih belum ada respons, maka izin berusaha dan kegiatan usaha yang ada akan dicabut.
Sebelumnya, pada sosialisasi atau pemberian materi dihari senin. Wahyu Ilahi sebagai salah satu narasumber perwakilan DPMPTSP Provinsi Kaltim juga menyampaikan bahwa penting bagi pelaku usaha yang diberikan teguran untuk membalas setiap surat atau email.
Agar pemerintah yang bertugas dapat lebih mengawasi usaha atau kendala dari kegiatan usaha tersebut. “Jadi kalau dapat surat peringatan atau email masuk itu dibalas, ditanggapi karena jika tidak ditanggapi itu ditakutkan akan berujung pada pencabutan izin,” ujarnya.
Untuk pelaku usaha yang telah diberikan sanksi, disarankan untuk memenuhi kewajibannya dahulu dan memberikan tanggapan di sistem OSS untuk membantu mengugurkan sanksi yang diberikan. (adv/sc)