SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mendorong untuk dibentuknya Perda terkait penyiaran di Kaltim. Menurutnya kondisi penyiaran di Bumi Etam saat ini, butuh payung hukum yang menanunginya.
Untuk itu Politisi PAN ini meminta kepada Komiisi Penyiaran Indonesia (KPID) Kaltim untuk menyiapkan draf naskah akademik yang akan digunakan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan Perda.
“Ada usulan yang menyangkut dibentuknya Perda penyiaran. Kami sepakat, karena kalau melihat kondisi sekarang memang Perda ini menjadi penting, sehingga Komisi I meminta supaya KPID menyiapkan syarat yang harus dipenuhi untuk diusulkan di DPR,” terangnya, beberapa waktu lalu.
Setelah semua persyaratan lengkap, ucap m Demmu, Komisi I akan mengusulkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim untuk dibuat Perda.
“Jadi, nanti di situ kami coba untuk membantu supaya mudah-mudahan 2023 Perda selesai, ” katanya.
Ia menambahkan, wacana pembuatan Perda terkait penyiaran tersebut nantinya akan menjadi Perda inisiatif DPRD Kaltim. “Kemungkinan besar kota dorong lewat Perda inisiatif,” pungkasnya. (Eky/ADV/DPRDKALTIM)