spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Idris Ingatkan Panwaslu Kecamatan Cermat Awasi Verifikasi Faktual di Kutim

SANGATTA – Bawaslu Kabupaten Kutai Timur mengingatkan panwaslu kecamatan untuk cermat melakukan pengawasan verifikasi faktual data bukti dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Kutai Timur. “Panwaslu kecamatan perlu mencermati kejadian yang terjadi di lapangan. Pengisian Form A pengawasan perlu diperhatikan oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Muhammad Idris saat melakukan supervisi di Kecamatan Bengalon, Jumat (03/07/2020).

Ia meminta Panwaslu Kecamatan selalu berkoordinasi dengan panwaslu kelurahan/desa (PKD), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon tersebut. “Terutama pada masalah teknis atau metode pelaksanaan verfak (verifikasi faktual, Red) di lapangan,” kata Idris.

Tahapan verifikasi faktual dimulai pada 24 Juni 2020. Sedangkan pelaksanaan di lapangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan sistem sensus selama 14 hari, untuk di Kabupaten Kutim mulai 28 Juni 2020.

Dalam Pilkada 2020 Kabupaten Kutai Timur ini terdapat satu pasangan bakal calon perseorangan yakni Abdal Nanang-Rusmiati. Verifikator akan mendatangi rumah setiap warga atau calon pemilih yang memberikan data bukti dukungan terhadap bakal calon perseorangan.

Idris juga menjelaskan tentang pentingnya kemampuan jajaran pengawas menguraikan hasil kinerja pengawasan di Form A dalam tahapan pilkada setempat tersebut. “Silakan sampaikan secara detail hasil pengawasan di lapangan, sampaikan secara jelas kejadian yang dilihat di lapangan ketika melakukan verfak,” kata Idris.

Dalam pengawasan terhadap verifikasi itu, katanya, pengawas dibekali dengan dokumen B.1.1 KWK yang berisi daftar nama pendukung bakal calon perseorangan. “Dokumen tersebut yang menjadi pegangan PPS untuk melakukan verifikasi di lapangan,” katanya.

Idris juga menekankan pengawasan harus didokumentasikan, sedangkan prosesnya harus dituangkan dalam laporan hasil pengawasan, baik secara manual maupun daring dan selama proses verifikasi faktual, jajaran pengawas harus mematuhi protokol kesehatan terkait dengan pandemi COVID-19.

“Ketika proses pengawasan jangan lupa untuk berkoordinasi dan menjaga komunikasi antar penyelenggara di lapangan dan Harapannya dalam pengawasan verfak ini tidak ada klaster baru virus COVID-19,” katanya. (nashirudin/staf Humas Bawaslu Kutim)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti