spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPK Paser Tertibkan Puluhan Kapal Nelayan

PASER– Dinas Perikanan Kabupaten Paser bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, melakukan penertiban terhadap puluhan kapal tangkap ikan nelayan berkapasitas di atas 10 gross ton (GT), di Kecamatan Tanjung Harapan.

Penertiban pada Jumat (4/11/2022), dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kapal, sebagai syarat administrasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan.

“Ada 10 unit kapal diperiksa dan dicek dokumen maupun fisiknya. Hasilnya mereka diminta memperbaharui surat izin,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Dadang Suherman.

Dadang menjelaskan, untuk memperbaharui surat izin tangkap selain pengecekan fisik juga disertakan persyaratan administrasi. Dengan memiliki dokumen izin dan kelaikan kapal, tambah dia, nelayan akan merasa aman saat melaut dan mendapat perlindungan saat menangkap ikan.

Dadang menuturkan, jika kapal memiliki dokumen lengkap, maka akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi nelayan yang berhak menerima bantuan dan pembinaan. Sehingga kelengkapan berkas merupakan hal penting.

“Harapan kami, semua nelayan di Kabupaten Paser memiliki surat izin kelaikan dan izin tangkap,” katanya.

BACA JUGA :  Kompor Biomassa Solusi Kelangkaan Elpiji

Dadang menjelaskan, untuk persyaratan memperoleh sertifikat kelaikan kapal penangkap ikan beserta surat izin penangkapan ikan yakni KTP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), surat kelaikan sebelumnya, pas foto besar, serta foto kapal dari sisi depan dan samping. “Tidak ada kapal ukuran serupa di kecamatan lain di Kabupaten Paser,” ucapnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.