spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi di Depan Kegubernuran, SBSI 92 Minta Pemprov Kaltim Lanjutkan 7 Tuntutan

SAMARINDA – Puluhan anggota Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92 menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Kaltim, Senin (9/11/2020). Dalam orasinya, Sekjen DPD SBSI 92 Kaltim, Sultan, meminta Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti 7 tuntutan mereka.

Pertama, lanjut Sultan, Gubernur Kaltim Isran Noor, agar meneruskan aspirasi mereka ke Presiden Jokowi terkait desakan buruh dan mahasiswa bahwa UU Omnibus Law, khususnya Cipta Kerja dibatalkan atau ditunda pemberlakuannya.

Tuntutan lain, menaikan UMP dan UMK Kaltim tahun 2021, struktur segala upah sesuai Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2017 dan dibentuk tim dengan melibatkan Serikat Pekerja Buruh/Pekerja.

Dilakukannya evaluasi terhadap SK Gubernur Kaltim tentang Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Kaltim oleh karena tidak ada verifikasi keterwakilan Serikat Pekerja Buruh/Pekerja.

Selain itu, dibentuknya komite ketenaga kerjaan yang bertugas melakukan investigasi tentang pengawasan ketenaga kerjaan.

Tuntutan lainnya, upah pegawai honorer khususnya DLH disesuaikan dengan UMP. Terakhir, hapus aturan buruh harian lepas.
Sultan juga meminta Pemprov Kaltim menerapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraaan buruh supaya lebih layak. Sekaligus membatasi tindakan perusahaan agar tidak seenaknya memotong hak-hak karyawan.

Selepas melakukan orasi, perwakilan aksi diperbolehkan bertemu Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Mantan anggota DPR RI itu berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disuarakan SBSI 92.

“Hal-hal yang bisa dilakukan Pemprov Kaltim akan ditindaklanjuti. Aspirasi yang harus kita sampaikan ke pusat akan kita sampaikan,” kata Sultan menirukan ucapan Wagub dalam pertemuan tersebut. (ndr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti