spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FGD RIPPDA Difokuskan ke Pariwisata Halal Tourism dan RIPPARDA

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Forum Group Discussion (FGD) pertama tentang laporan pendahuluan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA), di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (31/10/2022).

Kegiatan dibuka Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan dihadiri Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono, Kepala Dispar Kutim Nurullah, beberapa perwakilan kepala OPD, tim dari Politeknik Samarinda, perwakilan kecamatan-kecamatan serta undangan lainnya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, dengan adanya FGD ini ke depan Kutim memiliki konsep pariwisata halal tourism. Mengikuti 130 negara di dunia juga memiliki konsep tersebut.  “Tidak ada bedanya halal tourism dengan tourism biasa, sebab pariwisata itu sifatnya universal,” ujar Ardiansyah.

Intinya dalam konsep pariwisata menurut Ardiansyah adalah mendatangkan orang untuk berwisata. Kemudian mendapatkan kenyamanan, fasilitas terpenuhi, lingkungan bersih dan semua kebutuhan pelancong terpenuhi.

“Istilah wisata itu bahasanya, orang meninggalkan rumah, sementara tinggal di luar dengan perasaan adanya kenyamanan. Sederhananya seperti orang yang tinggal di hutan dengan sendiri di hutan. Ada rasa kenyamanan dan begitu pula yang ingin tinggal di pantai,” urainya.

Sementara itu, Kadispar Kutim Nurullah menyampaikan pembangunan kepariwisataan tercermin pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.

“Terdiri Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten,” ucapnya.

Untuk itu, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota atau RIPPAR-KAB/KOTA atau RIPPARDA adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dan kabupaten. Berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.

Maka dari itu, sambung Nurullah, bagi Pemkab Kutim begitu penting untuk menyusun perencanaan kepariwisataan yang berkelanjutan, serta untuk mensinergikan penyusunan RIPPARDA Provinsi dan RIPPARDA Kabupaten dengan RIPPARNAS.

“Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya. (rls/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti