SAMARINDA – Maraknya kasus gagal ginjal terhadap anak balita atau di bawah umur akibat mengkonsumsi obat sirup yang mengandung glikol, polietilen glikol, sorbitol maupun gliserin atau gliserol. Membuat Pemprov Kaltim bertindak tegas menyikapi arahan Kementerian Kesehatan RI terhadap kasus yang terjadi baru-baru ini.
Untuk itu, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, menegaskan agar seluruh pengusaha apotek tidak menjual obat sirup yang telah dilarang diperjualbelikan atau diedarkan.
“Kalau masih menjual, silahkan saja pilih hukumannya. Mau hukuman apa,” seloroh Gubernur Isran Noor kepada awak media usai membuka Pra Rakernas APPSI 2022 di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu 26 Oktober 2022 malam.
Menurut Gubernur Isran, siapa saja pelaku usaha apotek yang melanggar aturan berhak mendapat sanksi hukum sesuai dengan kesalahan dilakukan.
Untuk itu, Gubernur meyakini tidak akan ada apotek yang berani melakukan kesalahan tersebut.
“Pasti tidak mereka menjual obat sirup itu. Kalau berani, ya silahkan saja pilih mau hukuman apa. Tolong, ini menjadi perhatian semua apotek,” tegasnya. (adm/diskominfokaltim)