TENGGARONG- Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Dinkes Kukar), kembali mengeluarkan surat edaran, menindaklanjuti surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait obat Paracetamol jenis sirop yang diperkenankan kembali untuk diresepkan/dijual ke masyarakat.
“Sudah buat surat edaran dan per hari Rabu (26/10) sudah ditandatangani Ibu Dinkes,” ungkap Sekretaris Dinkes Kukar, dr Sugiyarti.
Terkait pengecekan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), toko obat maupun apotik, Sugiyarti mengatakan, ada pengawasan rutin yang dilakukan Dinkes Kukar, melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) yang juga membawahi farmasi.
Sehingga begitu ada instruksi dari BPOM, Bidang SDK Dinkes Kukar bisa langsung melakukan tindakan.
“Jadi saat ini dari fasyankes, apotik diperbolehkan (menjual) obat sirup yang terdaftar dalam lampiran surat dari Dirjen Yankes, ada daftar-daftarnya (jenis obat),” tutupnya. (adv/afi)